Kalselupdate.my.id, Tabalong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah Kabupaten Tabalong, Minggu (3/5/2026) pagi.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, S.H. setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H. menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di sekitar pinggir Jalan Ir. P.H.M Noor, Kelurahan Mabuun.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAH (32), warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram. Barang tersebut diketahui disembunyikan di belakang gawai milik terduga pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit gawai masing-masing berwarna hijau-kuning dan hijau yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.