Kalselupdate.my.id, Kotabaru – Seorang pria bernama Muhamad Sulaiman alias Amat (46), warga Desa Magalau Hulu RT 03, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan 18 paket narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/4) oleh jajaran Polsek Kelumpang Barat.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Kelumpang Barat, Iptu Hendrie Ade AS menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan milik pelaku.

“Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kelumpang Barat, Aipda Andre Irawan bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar Iptu Hendrie

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan satu bungkus plastik yang masih dilakban serta satu botol bekas berwarna putih yang di dalamnya berisi 18 paket sabu-sabu. Barang haram tersebut disimpan di lantai dekat tempat duduk pelaku.

“Total berat kotor sabu-sabu mencapai 29,68 gram, dengan berat bersih 26,08 gram,” jelasnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu pak plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam merek VIVO berwarna putih metalik.

“Ketika dimintai keterangan, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Iptu Hendrie.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelumpang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun. ( ***/Di )

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.