
Kalselupdate.my.id, Banjar – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Trisakti, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Jumat (21/8/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 125.200 bungkus atau 2.504.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, satu unit truk Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut turut diamankan.
Penindakan bermula saat Tim P2 DJBC Kanwil Kalbagsel melakukan patroli di atas KM Dharma Rucitra 1. Petugas kemudian memeriksa sejumlah sarana pengangkut berupa truk yang berada di atas kapal.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai satu unit truk yang masih berada di atas kapal. Truk tersebut diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal.

Namun, saat diperiksa, tidak ditemukan sopir di dalam kendaraan. Petugas juga mencari keberadaan sopir di sekitar kawasan pelabuhan, tetapi tidak menemukan pihak yang mengaku sebagai pengemudi truk tersebut.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Dharma Lautan Utama (DLU) untuk melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dengan disaksikan perwakilan DLU.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 313 paket berisi total 125.200 bungkus atau 2.504.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penegahan terhadap barang bukti. Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kanwil DJBC Kalbagsel untuk penelitian lebih lanjut.
Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp3,738.920.000 miliar, sedangkan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp2,438.452.280 miliar.
Peredaran rokok ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penindakan tersebut mendapat perhatian dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan, Dr. H. Akhmad Murjani, S.H., M.H., M.Kes.
Saat ditemui di Cafe Citraland, Murjani menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang dinilai mulai berdampak terhadap omzet dan keberlangsungan usaha rokok legal di Kalimantan Selatan.
Menurut Murjani, keberadaan rokok ilegal dengan harga yang lebih murah dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal harus berhadapan dengan produk yang tidak dibebani kewajiban cukai sebagaimana produk resmi.
“Rokok ilegal menciptakan persaingan usaha tidak sehat karena dapat dijual dengan harga lebih rendah,” ujarnya.
Seorang pelaku usaha rokok legal yang meminta namanya tidak dipublikasikan juga mengaku merasakan dampak dari maraknya peredaran rokok ilegal.
Ia menyebut omzet usaha rokok legal mengalami penurunan hingga sekitar 40 persen dalam beberapa bulan terakhir.
“Meski Bea Cukai telah menggalakkan operasi, rokok ilegal tetap beredar luas, bahkan di daerah terpencil,” katanya.
Ia berharap penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan secara konsisten. Menurutnya, keberadaan produk ilegal di pasaran tetap menjadi tantangan bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.
Sementara itu, Murjani mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam melakukan penindakan. Namun, ia berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti.
Ia mendorong aparat untuk menelusuri jalur distribusi hingga pihak-pihak yang berada di balik peredaran rokok ilegal tersebut.
“Penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi harus dilanjutkan dengan menelusuri jalur distribusi dan pihak yang berada di balik peredarannya,” tegasnya.
Menurut Murjani, langkah tersebut penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Saat ini, barang bukti hasil penindakan Bea Cukai masih dalam tahap penelitian lebih lanjut untuk menentukan proses hukum berikutnya.








