Kalselupdate.my.id, Balangan – Satresnarkoba Polres Balangan membongkar peredaran narkotika lintas kabupaten. Seorang pria berinisial MAA alias Bagung (32) ditangkap di sebuah pondok di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 5,20 gram.

Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan Bagung merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar AKBP Arif Mansyur saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat menjalani pemeriksaan, A mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp300 ribu dari kawasan sebuah pondok di Desa Mahang Sungai Hanyar.

“Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi pembelian sabu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika,” jelas Iptu Eko Budi.

Saat petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 10.30 Wita, Bagung sempat mencoba melarikan diri sambil membawa sebuah tas selempang berwarna hitam.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya Bagung berhasil diamankan. Dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa tersangka.

Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan enam paket sabu yang diduga siap edar. Polisi juga mengamankan satu timbangan digital, plastik klip bening, tiga sendok sabu rakitan, korek api, gelang karet, serta uang tunai Rp66 ribu.

Saat dikonfrontasikan dengan hasil pemeriksaan, Bagung mengakui telah menjual satu paket sabu kepada A pada Kamis (10/9/2026) siang.

Kini Bagung bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, dan menguasai narkotika.(*)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.