Foto : istimewa

Kalselupdate.my.id, Banjarbaru – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru menegaskan larangan keras terhadap praktik mengangkut penumpang menggunakan bak mobil barang. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Banjarbaru, Iptu Tio Septian Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.H., S.I.K., M.H., pada 5 Agustus 2026.

Menurutnya, kendaraan angkutan barang tidak diperuntukkan bagi manusia. Ia menyoroti masih adanya pengemudi yang nekat membawa penumpang di bagian bak, padahal tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Tio.

Ia menjelaskan, mobil barang didesain khusus untuk mengangkut muatan, bukan orang. Ketika bak kendaraan digunakan untuk membawa penumpang, maka tidak ada perlindungan yang memadai apabila terjadi pengereman mendadak, kecelakaan, maupun kendaraan terguling.

Risiko yang ditimbulkan pun sangat serius. Dalam situasi benturan, penumpang di bak kendaraan berpotensi terlempar keluar dan mengalami cedera berat hingga meninggal dunia.

Tio juga mengingatkan bahwa larangan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa mobil barang tidak boleh digunakan untuk mengangkut orang, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Satlantas Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat agar tidak mencari pembenaran dengan alasan jarak tempuh yang dekat, efisiensi biaya, maupun mengejar waktu. Ia menegaskan bahwa keselamatan jauh lebih penting dibandingkan keuntungan sesaat.

Selain itu, para pengemudi diminta untuk menggunakan kendaraan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Masyarakat juga diingatkan agar tidak naik atau duduk di bak mobil barang karena dapat meningkatkan potensi kecelakaan yang berakibat fatal.

“Utamakan keselamatan daripada sekadar kenyamanan sementara. Lebih baik tiba dengan selamat daripada cepat namun berisiko,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa jalan raya bukan tempat untuk mempertaruhkan nyawa. Bak kendaraan adalah ruang untuk barang, bukan manusia.

Keselamatan bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pengguna jalan.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.