
Kalselupdate.my.id, Balangan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan memasang police line dan patok bertuliskan “LAHAN DALAM RANAH PENYELIDIKAN” di dua lokasi kebakaran lahan di Kabupaten Balangan, Rabu (2/9/2026).
Dua lokasi tersebut berada di Desa Matang Hanau, Kecamatan Lampihong, dan Desa Buntu Pilanduk, Kecamatan Halong.
Pemasangan garis polisi dilakukan setelah Polres Balangan menerima informasi terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kedua wilayah tersebut. Personel Satreskrim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai langkah awal penyelidikan.
Selain memasang police line, petugas juga memberikan patok penanda di sekitar area yang terbakar. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mencegah perubahan atau kerusakan terhadap area yang menjadi objek penyelidikan.

Pengamanan TKP dinilai penting untuk menjaga berbagai petunjuk yang masih dapat ditemukan di lokasi, sehingga dapat membantu penyidik mengungkap penyebab terjadinya kebakaran.
Polres Balangan selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek, termasuk penyebab kebakaran, status dan penguasaan lahan, serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolres Balangan melalui Kasi Humas Polres Balangan, Ahmad Wijono Djati, S.H., menegaskan bahwa pemasangan garis polisi merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap peristiwa karhutla.
“Polres Balangan berkomitmen melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam terhadap penyebab kebakaran yang terjadi. Kami akan menelusuri status lahan, pihak yang menguasai maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.
Polres Balangan memastikan upaya pencegahan, penanganan, serta penegakan hukum terkait karhutla akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Balangan.(*)








