Kalselupdate.my.id, Balangan – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan bersama personel Polsek Batumandi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Rabu (4/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika beserta barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 22,92 gram.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MSD (36), warga Manditang, Kelurahan Sumanggi, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta RM (44), warga Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MF di Desa Hamparaya, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, pada Rabu sore sekitar pukul 16.45 WITA. Dari tangan MF, petugas menemukan satu paket sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, MF mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka MSD. Mendapatkan informasi itu, tim gabungan Satresnarkoba Polres Balangan dan Polsek Batumandi langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Sekitar pukul 17.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan di kediaman MSD di Kelurahan Sumanggi. Saat itu, petugas mendapati MSD sedang berada di rumah bersama rekannya, RM.

Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paket sabu ukuran sedang dengan berat bersih 21,99 gram serta enam paket sabu ukuran kecil dengan berat bersih 0,93 gram. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai 22,92 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli sebelumnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Balangan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengejar jaringan pengedar guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Balangan.

( Humas Polres Balangan )

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.