
Kalselupdate.my.id, Tabalong – Pendekatan penyelesaian kasus kejahatan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencarian akar permasalahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Hal ini diterapkan oleh Polsek Banua Lawas di bawah pimpinan Kapolsek IPDA Gigih Sutanto dalam menangani dugaan kasus pencurian satu tandan pisang yang terjadi di Desa Bungin, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, pada Rabu (29/04/2026) malam.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial MUL (51), warga Desa Bungin. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, dugaan pencurian dilakukan oleh dua pria berinisial HA (22) dan MF (20), yang merupakan warga Desa Hapalah, Kecamatan Banua Lawas.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Rabu sore saat kedua pelaku berteduh di rumah mertua korban akibat hujan dan sempat berbincang dengan anak korban.
Ketika anak korban berangkat ke mushola untuk melaksanakan salat Magrib, kedua pelaku berpamitan pulang menuju Desa Hapalah melalui jalan tembus Desa Bungin ke Desa Bangkiling. Namun di tengah perjalanan, keduanya diduga menebang satu tandan pisang milik korban.
Aksi tersebut diketahui oleh saksi berinisial SAR, selaku Ketua RT setempat, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada korban. Merasa keberatan, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banua Lawas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Banua Lawas segera menjemput kedua pelaku di kediaman masing-masing untuk diamankan dan dimintai keterangan.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak yang saling mengenal sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan (problem solving).
Dalam kesepakatan tersebut, korban bersedia menyelesaikan perkara secara damai. Sementara itu, kedua pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kedua pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku apabila kembali melakukan pelanggaran serupa. (*)








