Kalselupdate.my.id, Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MH (26), yang diketahui merupakan residivis, diamankan pada Minggu (19/04/2026) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan pelaku MH diamankan di kediamannya di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. MH diamankan didepan rumah saat akan menyerahkan sabu-sabu ke pemesan dimana pemesan sudah mentransfer uang sejumlah 500 ribu Rupiah, dengan rincian 300 ribu Rupiah untuk pembayaran Sabu-sabu dan 200 ribu Rupiah lagi untuk bayar hutang.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo, S.H., langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 9 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,56 gram, 1 pack plastik klip, 1 lembar tisu, 1 buah pipet kaca, 1 alat hisap (bong), serta 1 buah gawai warna silver.

Diduga pelaku MH saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.