
Kalselupdate.my.id, BANJAR — Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar kian memanas. LSM AKBAR (Aliansi Keadilan Bersama Rakyat) melontarkan kritik keras setelah mengaku menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses penetapan calon pengganti.
Ketua LSM AKBAR, Subhan, menyebut temuan pihaknya berangkat dari penelusuran data nomor urut calon legislatif di daerah pemilihan (dapil) 1 DPRD Kabupaten Banjar. Dari data tersebut, menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa calon yang diajukan sebagai pengganti almarhum belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Subhan saat ditemui awak media di salah satu rumah makan di Kabupaten Banjar, Kamis (23/04/2026).
“Data kami mengacu pada nomor urut di dapil 1. Dari situ terlihat ada ketidaksesuaian yang cukup mendasar. Karena itu kami anggap perlu diverifikasi ulang,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, LSM AKBAR mengaku langsung mengambil langkah formal dengan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar guna meminta klarifikasi sekaligus verifikasi ulang terhadap calon pengganti PAW.
“Kami sudah bersurat ke KPU. Karena dari fakta yang kami temukan, yang bersangkutan diduga belum memenuhi syarat untuk menjadi calon atau pengganti PAW dari almarhum,” lanjut Subhan.
Tak berhenti di situ, LSM AKBAR juga mengajukan surat klarifikasi kepada Kementerian Agama Kabupaten Banjar terkait legalitas jenjang pendidikan calon. Dalam jawaban yang diterima, disebutkan bahwa lulusan pondok pesantren salafiyah tetap wajib mengikuti ujian kesetaraan atau Paket C untuk diakui setara dengan pendidikan formal.
“Jawaban dari Kementerian Agama jelas, harus ikut ujian kesetaraan atau Paket C. Sementara yang bersangkutan, berdasarkan data kami, belum memenuhi ketentuan tersebut,” ujarnya.
Namun di tengah temuan tersebut, Subhan mengungkap adanya fakta yang justru berseberangan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, KPU Kabupaten Banjar telah menggelar rapat pleno dan tetap menetapkan calon dimaksud sebagai memenuhi syarat.
“Informasi yang kami terima, KPU sudah pleno dan tetap menyatakan calon tersebut memenuhi syarat. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” katanya.
Kritik lebih tajam datang dari Tim Hukum LSM AKBAR, Budi. Ia secara terbuka mempertanyakan dasar pengambilan keputusan KPU Kabupaten Banjar yang dinilai tidak transparan dan berpotensi mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Kuat dugaan kami, KPU mengambil keputusan hanya berdasarkan salah satu surat balasan dari Kementerian Agama Kabupaten Banjar, yang isinya justru berbeda dengan surat lain dalam kasus yang sama. Ini jelas tidak bisa dibenarkan,” tegas Budi.
Ia menilai, perbedaan substansi dalam surat resmi dari instansi yang sama seharusnya menjadi alarm bagi penyelenggara pemilu untuk tidak gegabah dalam menetapkan keputusan.
“Dalam situasi seperti ini, seharusnya KPU Kabupaten Banjar tidak berjalan sendiri. Mereka wajib berkonsultasi ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan, bahkan ke KPU RI, serta berkoordinasi dengan Bawaslu. Ini menyangkut legitimasi proses demokrasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Budi mengaku pihaknya justru menemukan fakta lain yang dinilai janggal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga pengawas pemilu tidak mengetahui adanya persoalan tersebut.
“Yang kami dapat, Bawaslu justru tidak tahu soal ini. Ini ironis. Bagaimana mungkin ada polemik sebesar ini tapi pengawasnya tidak mengetahui? Ini patut dipertanyakan,” katanya.
LSM AKBAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum jika ditemukan pelanggaran yang lebih serius. Mereka juga mendesak agar seluruh proses PAW dilakukan secara transparan dan akuntabel, bukan sekadar formalitas administratif.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Ketua KPU Kabupaten Banjar belum membuahkan hasil. Panggilan telepon tidak direspons, pesan singkat tidak dibalas. Bahkan saat didatangi langsung ke kantor, awak media telah mengisi buku tamu, namun tidak dapat bertemu karena mendadak ditolak dengan alasan yang bersangkutan tengah mengikuti rapat melalui Zoom Meeting.








