
Kalselupdate.my.id, Tabalong – Jajaran Polsek Kelua yang dipimpin oleh Iptu Djanan Kurniawan mengamankan seorang pria berusia 20 tahun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap seorang warga lanjut usia di Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Sabtu (13/6/2026) malam.
Korban diketahui berinisial RH (68), warga RT 03 Desa Binturu. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu siang (13/6/2026), setelah korban pulang dari mencuci pakaian di sungai. Setibanya di rumah, korban mendapati pintu belakang dalam kondisi terbuka.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa tempat penyimpanan uang miliknya yang disimpan dalam sebuah tas berwarna hitam. Saat diperiksa, uang tersebut diketahui telah hilang. Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada cucunya, yang selanjutnya meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pencarian.
Dalam proses pencarian, warga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni kain selendang berwarna kuning dan beberapa amplop kosong. Barang-barang tersebut ditemukan sekitar 100 meter dari rumah korban, tepatnya di area hutan.
Berdasarkan informasi dan keterangan saksi yang sebelumnya melihat seseorang berada di sekitar belakang rumah korban, anggota Polsek Kelua segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (20) yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Diketahui, pelaku merupakan tetangga korban yang rumahnya hanya berjarak satu rumah. Pelaku diduga mengetahui bahwa korban baru saja memiliki uang setelah menjual hasil panen padi.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi uang tunai sebesar Rp10.800.000, lima amplop kosong, serta satu kain selendang berwarna kuning yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)








