
Kalselupdate.my.id, Tabalong – Polsek Tanjung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Kamis (14/5/2026) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Tanjung IPDA Ferry Andika Mei H. terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika golongan I bukan tanaman yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH alias IB (29), yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 1,21 gram. Turut diamankan pula satu pack plastik klip, satu korek api gas, satu pipet kaca, satu bong plastik lengkap dengan sedotan, satu unit gawai warna hitam, satu timbangan digital, satu sedotan warna kuning, satu tempat penyimpanan kacamata, serta uang tunai sebesar Rp300.000.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Tabalong.(*)








