Kalselupdate.my.id, Tabalong –Satuan Samapta Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma, S.AP melaksanakan kegiatan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait peredaran minuman beralkohol, bertempat di Pengadilan Negeri Tabalong, Senin (27/04/2026) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui oleh Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menjelaskan terdakwa seorang Pria Berinisial TR (48).

Diamankan nya TR bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras tanpa ijin di kediamannya di desa Kambitin Raya Kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa bersama barang bukti 12 botol minuman beralkohol.

Dalam persidangan tindak pidana ringan tersebut, Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Satu juta rupiah, dengan ketentuan barang bukti dimusnahkan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.(*)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.