Kalselupdate.my.id, Balangan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MA alias Ogon (Bin M) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu pada Rabu malam (18/02/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang kerap dilakukan pelaku di wilayah Kabupaten Balangan. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap target.

Pada Rabu, 18 Februari 2026, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku tengah bergerak untuk mengantarkan pesanan narkotika. Sekitar pukul 20.00 WITA, tim membuntuti pelaku yang melintas di Jalan A. Yani hingga singgah di sebuah rumah di kawasan Harapan Baru, Kelurahan Batu Piring RT 11, Kecamatan Paringin Selatan.

Saat dilakukan penyergapan di dalam rumah tersebut, petugas langsung mengamankan MA alias Ogon. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Barang bukti tersebut diketahui disembunyikan di dalam topi yang digenggam pelaku dengan tangan kirinya. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Balangan. Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus serta menelusuri jaringan pemasok di atasnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Balangan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kasi Humas Polres Balangan.

( Humas Polres Balangan )

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.