Kalselupdate.my.id, Balangan – Satuan Reserse Polres Balangan berhasil menangkap seorang buronan kasus tindak pidana pengancaman yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lampihong. Pelaku diamankan pada Senin (23/2/2026) menjelang tengah malam.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Lampihong, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Balangan, dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan. Pelaku berinisial HAR (39) ditangkap di kediamannya di Desa Pulau Kuu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang mengaku diancam menggunakan senjata tajam oleh pelaku pada Agustus 2025. Usai kejadian, HAR melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse selama kurang lebih tujuh bulan.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, AKP Ahmad Wiyono Djati, menjelaskan bahwa pelaku disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penangkapan terhadap HAR bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban pengancaman dengan senjata tajam,” ujar AKP Djati, Selasa (24/2/2026).

Saat diamankan, HAR mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Selanjutnya, ia dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian. Sementara itu, barang bukti lain berupa selembar kaos milik korban telah diamankan penyidik.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Saat itu, korban berupaya melerai adiknya yang terlibat cekcok dengan teman pelaku. Namun, pelaku yang berada di lokasi kejadian justru menodongkan parang ke leher korban agar tidak ikut campur.

Tak lama kemudian, warga setempat berdatangan dan berhasil melerai pertikaian tersebut. Tidak terima atas perlakuan itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lampihong.

Kasi Humas menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari keberhasilan Polres Balangan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2026, sebagai upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Balangan.

( Humas Polres Balangan )

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.