Kalselupdate.my.id, Balangan – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Y alias D (45) berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti sabu pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Alif Tri Wibowo menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di Desa Lok Panginangan, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas terduga pelaku.

Untuk memastikan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan undercover buy dengan berpura-pura menjadi pembeli. Pelaku Y alias D menyanggupi transaksi dan datang ke lokasi yang telah disepakati.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, yang berada di saku belakang celana pelaku.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa delapan paket sabu tersebut adalah miliknya. Satu di antaranya akan diserahkan kepada pembeli yang ternyata merupakan anggota kami yang menyamar,” ungkap AKP Alif.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

AKP Alif menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Balangan terhadap program nasional dalam pemberantasan narkoba.

“Kami telah mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

( Humas Polres Balangan )

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.