
Kalselupdate.my.id, Balangan – Jajaran Satreskrim Polres Balangan berhasil meringkus seorang pria berinisial MI (32), pelaku pencurian yang sempat terekam CCTV di Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Jumat (5/9/2025).
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya pada sebuah rumah di Desa Tampang, Kecamatan Lampihong, setelah melakukan aksinya. Saat penangkapan, MI ditemukan berada di salah satu ruangan bersekat seng dan tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di lokasi.
“MI sudah kami amankan di sel tahanan Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, mewakili Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, Minggu (7/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang saat itu tidak terkunci. Ia kemudian mengambil sebuah laptop dan menyembunyikannya di balik bajunya sebelum meninggalkan rumah pada malam kejadian, 30 Agustus lalu.
Barang bukti yang diamankan berupa dua kotak handphone, sementara korban mengalami kerugian kehilangan laptop dan handphone dengan total mencapai Rp9 juta.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
( Humas Polres Balangan )








