
Kalselupdate.my.id, Balangan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. Setelah penangkapan terhadap MA (33), warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, polisi kini membekuk pemasoknya berinisial TA (29), warga Desa Piyait, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan, penangkapan TA merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat MA.
“Dari keterangan MA, diketahui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli dari TA. Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Iptu Eko, Selasa (14/10/2025).
TA diringkus di rumahnya di Desa Piyait pada Kamis (9/10/2025) tengah malam tanpa perlawanan. Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 13 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening di lantai dapur rumah tersangka.
“TA mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Kini, TA telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
( Humas Polres Balangan )








