
Kalselupdate.my.id, Balangan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Al Akbar. Pelakunya ternyata pasangan suami istri yang kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Kasat Reskrim ) Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari pengurus masjid.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian. Berkat ketekunan anggota, pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Iptu Joko Supriadi, Kamis (6/11/2025).
Menurut hasil penyelidikan, pelaku beraksi saat kondisi masjid dalam keadaan sepi. Dengan cara merusak gembok kotak amal, keduanya berhasil membawa kabur uang tunai yang diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Pelaku diketahui berinisial MN dan DW, warga Kabupaten Balangan.
Iptu Joko menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi ketika pasangan tersebut tengah dalam perjalanan menuju Kalimantan Timur menggunakan mobil sewaan. Sebelum berangkat, mereka sempat singgah di Masjid Al Akbar pada dini hari.
“Di dalam masjid, keduanya melihat kotak amal lalu membobolnya menggunakan gerinda, tang, dan pemotong besi milik pekerja yang tengah merenovasi bagian masjid,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, keduanya meninggalkan lokasi. Namun dalam perjalanan, mereka mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Tabalong. Setelah itu, keduanya membawa mobil ke bengkel di Tanjung untuk diperbaiki.
“Bukannya jera, MN justru kembali berbuat ulah dengan membawa kabur salah satu mobil di bengkel tersebut. Saat itulah dia berhasil diamankan oleh jajaran Polres Tabalong,” tambah Joko.
Polres Balangan kemudian berkoordinasi dengan Polres Tabalong terkait kasus ini. Saat ini, tersangka MN masih ditahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut terkait dua tindak pidana, yakni pencurian kotak amal dan pencurian mobil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat serta pengurus tempat ibadah untuk meningkatkan keamanan lingkungan.
“Kami minta pengurus masjid memasang CCTV, mengamankan kotak amal dengan lebih baik, dan segera melapor ke polisi bila melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
( Humas Polres Balangan )








