
Foto : Humas
Kalselupdate.my.id, Barabai – Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan pada 30 Juni 2025. Kebijakan ini akan menghapus sistem kelas rawat inap (kelas I, II, dan III) yang selama ini berlaku di rumah sakit.
KRIS bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata bagi seluruh peserta BPJS, baik dalam aspek medis maupun non-medis. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo sebelum mengakhiri masa jabatannya.
Direktur Rumah Sakit Haji Damanhuri (RSHD) Barabai, dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama, memastikan bahwa pihaknya telah siap menerapkan sistem rawat inap satu kelas sesuai dengan ketentuan KRIS.
“Saat ini kami hanya menunggu aturan teknis lebih lanjut. Dari 12 kriteria yang ditetapkan sebagai syarat, kami sudah dapat memenuhinya,” ujar dr Nanda, Rabu (29/1/2025).
Salah satu dampak penerapan KRIS adalah penyesuaian jumlah tempat tidur (bed) di rumah sakit. Dengan dihapuskannya sistem kelas, maka dalam satu kamar dapat diisi hingga tiga tempat tidur. Saat ini, RSHD Barabai memiliki 323 tempat tidur dan telah menambah kapasitas menjadi 350 tempat tidur sebagai langkah antisipasi terhadap kebijakan baru ini.
“Awal tahun tadi, SK penambahan tempat tidur sudah keluar. Ini agar kami tidak mengalami kendala saat aturan KRIS mulai diberlakukan,” jelasnya.
Meski KRIS akan menyamaratakan layanan rawat inap, masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas, terutama terkait kemungkinan pasien BPJS Kesehatan naik kelas seperti yang berlaku selama ini.
Menurut dr Nanda, pihaknya mendapat informasi bahwa peserta BPJS tetap bisa pindah ke kamar dengan fasilitas lebih tinggi, namun dengan ketentuan tertentu.
“KRIS nantinya dibedakan berdasarkan sistem iuran. Ada iuran yang ditanggung pemerintah, iuran mandiri yang dibayar oleh peserta, serta iuran yang dibayarkan oleh perusahaan. Peserta yang membayar iuran mandiri atau ditanggung perusahaan masih dapat memilih layanan kelas VIP,” ujarnya.
Sebaliknya, peserta BPJS yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah kemungkinan besar tidak bisa naik kelas. “Mereka yang dapat memilih kelas lebih tinggi adalah pegawai swasta, PNS, dan PPPK, sedangkan peserta dengan subsidi penuh kemungkinan tetap pada layanan standar KRIS,” jelasnya.
Namun, dr Nanda menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat tentatif karena belum ada peraturan resmi yang mengaturnya. “Saat ini pemahaman terkait KRIS masih beragam antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Kami masih menunggu regulasi yang lebih jelas sebelum aturan ini benar-benar diterapkan,” pungkasnya.
Dengan penerapan KRIS pada Juni 2025, sistem kelas dalam rawat inap BPJS Kesehatan akan dihapus, memberikan layanan yang lebih setara bagi seluruh peserta. RSHD Barabai telah melakukan persiapan, termasuk penambahan kapasitas tempat tidur, meskipun masih ada beberapa aspek teknis yang perlu diperjelas sebelum implementasi resmi. ( */Di )








