Foto : istimewa

Kalselupdate.my.id, Kotabaru – Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mencatat keberhasilan mengungkap sebanyak 355 kasus kejahatan sepanjang tahun 2025.

Hal tersebut diungkap kan langsung Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Wakapolres Kotabaru Kompol Andi Ahmad Bustanil didampingi kasat reskrim AKP Soqib dan kasat narkoba Iptu Sidiq Martujet, mengatakan jumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut bahkan lebih banyak dibandingkan laporan yang masuk, yakni sebanyak 325 laporan.

“Baik kasus konvensional maupun transnasional, total laporan yang masuk sebanyak 325, sedangkan yang berhasil diungkap mencapai 355 kasus. Hal ini karena terdapat sejumlah kasus tahun 2024 yang baru terungkap pada 2025,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Senin (29/12).

Ia merinci, kasus konvensional tercatat sebanyak 256 laporan dengan 197 kasus berhasil diungkap. Sementara itu, kasus transnasional berjumlah 58 laporan dengan 148 kasus terungkap, serta kasus terhadap kekayaan negara sebanyak 11 laporan dengan 10 kasus berhasil diungkap.

Untuk kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, Kompol Andi menyebutkan terdapat 100 perkara kecelakaan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 85 perkara atau 85 persen.

“Jumlah korban meninggal dunia tercatat sebanyak 19 orang, luka berat 25 orang, dan luka ringan 94 orang, dengan kerugian materiil mencapai sekitar Rp486 juta,” jelasnya.

Meski capaian pengungkapan perkara tersebut merupakan prestasi, pihaknya berharap pada tahun 2026 mendatang angka kejahatan, baik konvensional, transnasional, maupun kecelakaan lalu lintas dapat terus diminimalkan.

“Terutama perkara kejahatan terhadap anak, seperti perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak yang pada 2025 tercatat sebanyak 22 perkara, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya,” tambahnya.

Terkait kasus terhadap anak, Polres Kotabaru mengimbau para orang tua dan kerabat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan. ( Rls )

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.