Kalselupdate.my.id, Kandangan – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil meringkus dua tersangka terkait aktivitas perjudian, yaitu AJ, seorang promotor situs judi online (judol), dan KHA, pengepul togel kupon putih. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Desa Pehampangan, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, menyatakan bahwa kedua tersangka merupakan warga Daha Selatan yang ditangkap atas peran masing-masing dalam menjalankan praktik perjudian.

“Tersangka AJ mempromosikan tiga situs judi online dengan membagikan tautan berisi konten perjudian melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Sementara itu, KHA ditangkap saat menerima pesanan angka togel dari pembeli melalui akun situs togel,” ujar Yakin, Kamis ( 21/11/24 ).

Dari tangan AJ, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, tangkapan layar situs judi online, print-out aplikasi, serta bukti percakapan WhatsApp terkait aktivitas perjudian. Tersangka diketahui telah beroperasi selama 1,6 tahun dengan penghasilan tetap sebesar Rp2 juta per bulan, ditambah komisi sebesar Rp5 ribu untuk setiap user ID atau anggota baru yang terdaftar.

Sementara itu, petugas juga mengamankan barang bukti dari KHA, berupa sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp48 ribu. KHA diketahui menggunakan kode sandi tertentu untuk menerima pesanan angka togel dari pembeli.

Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal enam tahun.

“Para tersangka ini diancam dengan sanksi berat agar memberikan efek jera. Kami juga telah melaporkan seluruh link atau alamat situs judi online yang ditemukan ke Polda Kalsel untuk langkah lebih lanjut,” tegas Yakin.

Kapolres HSS menegaskan komitmennya bersama Forkopimda HSS untuk terus mensosialisasikan bahaya judi kepada masyarakat. Edukasi ini diharapkan dapat mengurangi praktik perjudian di wilayah HSS dan mencegah dampak negatifnya, khususnya terhadap generasi muda dan keluarga.

“Judi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak mental dan moral masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian karena tidak ada keuntungan yang bisa diraih darinya,” tutup Yakin.

Polres HSS memastikan akan terus bekerja sama dengan jajaran Polsek dan instansi terkait untuk menindak tegas pelaku judi dan mencegah aktivitas serupa di masa mendatang. ( */Di )

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.