
Kalselupdate.my.id, Balangan – Polres Balangan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari lima laporan polisi (LP). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 101,85 gram sabu serta 15 butir pil karisoprodol yang termasuk golongan obat terlarang.
Pemusnahan dilakukan di lobi Mapolres Balangan, Rabu (17/9), dengan cara diblender. Dari total 47 butir pil karisoprodol yang disita, sebanyak 32 butir disisakan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap enam tersangka di sejumlah lokasi berbeda.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Balangan. Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan,” jelas Kapolres.

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi informasi dari warga. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan kasus ini tidak akan mudah. Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
Polres Balangan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami ingin mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kapolres.
( Humas Polres Balangan )








