
Kalselupdate.my.id, Tanah Bumbu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria berinisial EP (23), pelaku penyebaran uang palsu yang beraksi di sejumlah kios layanan top up dompet digital (e-wallet) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polres Tanah Bumbu pada Senin (19/5/2025), Kapolres AKBP Arief Prasetya mengungkapkan bahwa EP mencetak uang palsu di sebuah percetakan di Kecamatan Angsana. Ia mengelabui pemilik percetakan dengan alasan hendak membuat buket bunga berbahan uang cetakan. Dengan dalih tersebut, pemilik percetakan mencetak lembaran uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 di atas kertas HVS, sebagian dicetak bolak-balik dan sebagian hanya pada satu sisi.
EP mulai melancarkan aksinya sejak April 2025. Salah satu aksinya terjadi pada Jumat (25/4/2025) pukul 15.51 WITA di sebuah kios top up di Kelurahan Kersik Putih, Kecamatan Batulicin. Ia melakukan transaksi pengisian saldo e-wallet sebesar Rp4 juta menggunakan uang palsu. Untuk menghindari pemeriksaan uang oleh pemilik kios, EP sengaja mengalihkan perhatian korban dan segera meminta bukti transaksi sebelum melarikan diri menggunakan mobil sewaan jenis Honda Brio yang warna catnya kerap diganti.
“Korban baru menyadari uang yang diterima palsu setelah pelaku pergi. Saat dihitung ulang, terdapat Rp2 juta dalam bentuk uang palsu,” jelas AKBP Arief didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra.
Tak hanya di Batulicin, EP juga beraksi di beberapa wilayah lain seperti Kecamatan Kusan Hilir, Simpang Empat, Satui, dan Angsana. Di setiap lokasi, ia melakukan transaksi senilai Rp500.000 hingga Rp3 juta dengan menggunakan uang palsu.
Dalam pemeriksaan, EP mengaku telah mencetak uang palsu senilai total Rp19 juta. Sebagian uang digunakan untuk membeli telepon genggam dan keperluan pribadi, serta mengirimkan Rp1,5 juta kepada orang tuanya.
“Saya kirim uang ke orangtua, sisanya untuk beli HP dan kebutuhan lainnya,” ujar EP kepada penyidik.
Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) junto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan apabila menemukan uang yang mencurigakan. ( ***/Di )








