Kalselupdate.my.id, Balangan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MA (33), warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, ditangkap di rumahnya pada Rabu (8/10/2025) malam.

Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Balangan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar,” jelas Iptu Eko, Senin (13/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang digenggam oleh pelaku. Dari hasil interogasi, MA mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kepada seorang pembeli yang sudah berjanji untuk bertemu.

Selain sabu, polisi juga menyita selembar plastik klip bening dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba tersebut.

Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

Menutup keterangan, Iptu Eko mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.

“Selain merusak kesehatan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan tindak pidana dengan sanksi berat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.

( Humas Polres Balangan )

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.