
Kalselupdate.my.jd, Balangan – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil membekuk seorang pria berinisial RA (29), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 31 paket sabu siap edar.
Penangkapan terhadap RA bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Hal ini disampaikan Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono, Rabu (29/10/2025).
“Satresnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi dari salah satu pengguna narkoba yang telah lebih dulu diamankan. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Ancul, yang belakangan diketahui berinisial RA,” terang Iptu Eko.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. RA akhirnya dibekuk saat melintas di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, menggunakan sepeda motor jenis trail.
“Pelaku kami hentikan dan lakukan pemeriksaan di tempat. Saat digeledah, ditemukan 31 paket sabu yang disembunyikan di dalam plastik klip bening dan digantung di stang motor,” ungkap Iptu Eko.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Total barang bukti sabu tersebut memiliki berat bersih 4,83 gram. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak plastik hitam, satu dompet kulit, satu kartu ATM, satu unit handphone, dan satu unit motor trail.
Saat ini, RA telah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Humas Polres Balangan )








