Kalselupdate.my.id, Banjarmasin – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Banjarbaru mengundang H. Mawardi untuk memberikan keterangan terkait pengaduannya terhadap oknum PPAT, di kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Selatan. Senin (15/7/2024)

Pengaduan H. Mawardi yang telah dibahas dalam rapat MPDN Kota Banjarbaru pada tanggal 3 Juli 2024 itu tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua oknum Notaris tersebut.

Pemanggilan H. Mawardi dilakukan untuk memperjelas duduk perkara dan mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait pengaduannya. MPDN Kota Banjarbaru berkomitmen untuk menangani perkara ini dengan adil dan profesional.

H. Mawardi melaporkan adanya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanpa sepengetahuannya dan diduga telah memicu konflik sosial di masyarakat.

“Alhamdulillah, MPDN menindaklanjuti laporan saya, dan saya sudah jelaskan semua permasalahannya,” kata H. Mawardi kepada awak media.

Ia juga menyinggung surat yang dibuat oleh oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa oknum tersebut bukan hanya PPAT, tetapi juga merangkap jabatan sebagai notaris.

“Sebagai notaris, dia wajib taat pada UU 1945 dan peraturan pemerintah. Tapi faktanya, dia diduga melanggar aturan tersebut,” terangnya.

Mawardi menjelaskan bahwa AJB No. 152/2023 dan No. 153/2023 yang dibuat oleh oknum PPAT tersebut atas namanya dan mengatasnamakan dirinya sebagai pemberi kuasa, telah menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Ia menduga adanya praktik mafia tanah di balik AJB tersebut.

“Saya ingin meluruskan permasalahan ini dan menghindari tuduhan mafia tanah. Saya minta salinan AJB tersebut, namun tidak diberikan,” tegasnya.

Mawardi menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan jual beli dengan pihak-pihak yang disebutkan dalam AJB tersebut. Dia adalah pemilik sah dari sertifikat tanah yang bersangkutan.

Sementara itu, Ketua Babak Kalsel, Bahrudin, mengatakan bahwa kasus ini tidak terlepas dari peran notaris dan PPAT.

“Dugaan pelanggaran kode etik notaris ini bisa diproses,” tambah Bahrudin atau Udin Palui.

Ketua MPDN Notaris Banjarbaru tidak bisa ditemui untuk dimintai keterangan karena sedang ada rapat. Sedangkan oknum PPAT yang dilaporkan juga tidak mau berkomentar karena merasa bukan kewenangannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran kode etik oknum PPAT dan potensi praktik mafia tanah. Masyarakat berharap MPDN dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.(Di )

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.