Kalselupdate.my.id, Rantau – Kepolisian Resor (Polres) Tapin, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria berinisial D (25) yang terjadi di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, pada Selasa (1/4) lalu. Tersangka pelaku diketahui berinisial MI (24), warga Desa Kembang Habang, Kecamatan Salam Babaris.

Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, dalam konferensi pers pada Jumat (4/4), mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh persoalan asmara.

“Pelaku MI datang ke rumah pacarnya, N, dengan membawa buah pisang. Di lokasi tersebut, pelaku bertemu korban D yang telah lebih dulu berada di sana dalam rangka silaturahmi Idulfitri,” ujar Kapolres.

Pertemuan tersebut memicu kecemburuan di pihak MI. Ia bahkan sempat menyampaikan kepada N bahwa ia rela mengakhiri hubungan asalkan diizinkan untuk membunuh D.

“N kemudian memberitahukan perkataan MI kepada korban. Mendengar hal tersebut, korban panik dan langsung menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan,” tambahnya.

Beberapa jam kemudian, MI kembali mendatangi lokasi dan terjadi perselisihan hebat. Meski saksi di tempat kejadian sempat mencoba melerai, upaya tersebut gagal.

“Pelaku kemudian menusuk korban beberapa kali menggunakan senjata tajam, menyebabkan luka parah mulai dari hidung hingga bagian ketiak,” jelas Jimmy.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau oleh saksi dan relawan setempat, namun nyawanya tidak tertolong.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Namun, dalam waktu singkat, petugas berhasil menangkap MI beserta barang bukti berupa sebilah pisau, baju, dan jaket yang digunakan saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MI menjalin hubungan asmara dengan N sejak tiga bulan terakhir. Ia juga mengakui perbuatannya yang didasari rasa cemburu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat berkembang ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup. ( ***/Di )

 

 

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.