Foto : istimewa

Kalselupdate.my.id, Kandangan – Seorang pria bernama Zaynaidi alias Izai (50) ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Muara Banta RT 001 LK 001, Kecamatan Kandangan Kota, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (26/12) dini hari.

Polisi mengungkap pelaku pembunuhan adalah MZ alias Amat (24) yang tak lama setelah kejadian langsung menyerahkan diri ke Mapolres HSS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan, korban mengalami tiga luka tusuk akibat benda tajam, masing-masing pada bagian perut kanan, dada kanan, serta tangan kiri.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat anggota Polsek Kandangan menerima laporan dari warga terkait adanya perkelahian sekitar pukul 04.20 WITA di lokasi kejadian.

“Saat anggota tiba di lokasi, situasi sudah sepi. Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan noda darah di badan jalan dan seorang pria tergeletak tak bernyawa dengan kaos merah berlumuran darah,” ungkap AKBP Muhammad Yakin Rusdi.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika korban, pelaku, dan dua orang saksi lainnya mengonsumsi minuman beralkohol di Terminal Kota Kandangan sekitar pukul 00.30 WITA, Jumat (26/12).

Usai minum, korban mengajak rombongan untuk membakar ikan di rumah kontrakan milik Izai di Muara Banta, Kecamatan Kandangan. Saat berada di rumah tersebut, korban dan pelaku juga sempat menghisap lem fox bersama.

Di tengah suasana itu, korban mengucapkan kalimat yang dianggap menyinggung perasaan pelaku.

“Pelaku merasa tersinggung karena korban mengucapkan kalimat, ‘Aku tahu, makan aja lah’, kemudian pelaku mengambil sebilah pisau dan menusuk korban,” terang Kapolres.

Korban mengalami luka tusuk di bagian dada, perut, dan tangan kiri. Meski sempat berlari keluar rumah, korban akhirnya terjatuh dan meninggal dunia tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolres menambahkan, beberapa jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 09.00 WITA, pelaku datang ke Mapolres HSS untuk menyerahkan diri.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penusukan karena merasa tersinggung dan emosi. Ia juga mengakui telah membuang senjata tajam ke sungai di Desa Simpur guna menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. ( Rls )

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.