
Kalselupdate.my.id, Balangan – Satresnarkoba Polres Balangan berhasil membekuk dua pria asal Kecamatan Lampihong yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 94,18 gram. Keduanya yakni MA (35), warga Desa Matang Lurus, dan rekannya RUS (35).
MA diketahui membeli hampir satu ons sabu dengan harga mencapai Rp74 juta. Dari jumlah tersebut, ia baru membayar Rp54 juta kepada seorang penjual yang diduga berada di wilayah Kalimantan Timur. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Lampihong dan sekitarnya.
“Sesuai keterangan tersangka, jika sabu dijual paket lima gram harganya sekitar Rp6 juta, sementara paket satu gram mencapai Rp1,5 juta,” ujar Kanit 1 Satresnarkoba Polres Balangan, Bripka Ferry Erlan.

Kedua tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Desa Lajar, Kecamatan Lampihong, pada Selasa (9/9/2025). Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku baru pertama kali membeli sabu dalam jumlah besar, meski sudah tiga bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Balangan, Rabu (17/9/2025), menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selain penindakan, upaya pencegahan juga terus dilakukan agar masyarakat terhindar dari bahaya narkotika.
“Selain penangkapan terhadap MA dan RUS, jajaran Polres Balangan juga berhasil mengungkap tiga kasus narkoba lainnya di wilayah Kabupaten Balangan,” tambah Kapolres.
( Humas Polres Balangan )








