Kalselupdate.my.id, Tanah Laut – Dua pelaku pembunuhan Candra Adiputra di Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin, berhasil ditangkap Polres Tanah Laut hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah mayat korban ditemukan.

Korban pertama kali ditemukan warga pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 06.30 WITA, tergeletak bersimbah darah di jalan setapak area kebun sawit. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan olah TKP dan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Tanah Laut.

“Kesigapan anggota di lapangan membuahkan hasil. Kedua pelaku ditangkap di kontrakan mereka di Kelurahan Pabahanan, Pelaihari, kurang dari enam jam setelah laporan masuk,” ungkap Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., Rabu (17/9/2025).

Dua tersangka, MM (Muksin Maulana Firdaus) dan HDY (Herdiyan), diketahui memancing korban melalui aplikasi daring MiChat. Begitu korban sampai di lokasi sepi, ia ditusuk dari belakang menggunakan senjata tajam, kemudian sepeda motornya dirampas.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, senjata tajam jenis wasi, pakaian, dan ponsel para tersangka. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Laut dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Ricky Boy mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan aplikasi pertemanan daring. “Jika ingin bertemu, pilihlah tempat yang ramai dan aman agar tidak menjadi sasaran tindak kriminal,” pesannya.

 

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.