
Kalselupdate.my.id, Banjarmasin – Penyelidikan atas dugaan kasus pengancaman yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalimantan Selatan, Muhammadun, terhadap Aliansyah, terus berlanjut di Polda Kalimantan Selatan. Kasus ini resmi diselidiki oleh Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sejak 14 September lalu dan mendapat perhatian luas dari publik.
Hingga saat ini, dua saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, yaitu Ahmad Humaidi Perdani dan Haji Muhammad. Keduanya merupakan saksi yang dihadirkan oleh Aliansyah, pelapor dalam kasus ini, dan diperiksa pada Selasa (17/9/2024).
Ahmad Humaidi, usai menjalani pemeriksaan, mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan lebih dari dua puluh pertanyaan yang berfokus pada kronologi kejadian. “Ada sekitar dua puluh lebih pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saya. Isinya terkait dengan kronologi kejadian,” jelas Humaidi.
Diketahui, percakapan telepon yang kini menjadi viral dan dianggap mengandung ancaman tersebut direkam menggunakan ponsel Humaidi saat ia bersama Aliansyah dan Haji Muhammad dalam perjalanan dari Banjarbaru menuju Pelaihari, Tanah Laut, pada 9 September lalu. “Percakapan itu terjadi sekitar pukul satu siang. Saat itu kami sedang dalam perjalanan, kemudian ada panggilan telepon dari nomor tak dikenal yang mengaku bahwa Pak Madun ingin berbicara,” jelas Humaidi.
Humaidi mengakui bahwa perekaman percakapan tersebut bukan tindakan spontan. Ia diminta oleh Aliansyah untuk merekam menggunakan ponselnya. “Saat itu Pak Aliansyah meminta saya merekam percakapan. Saya sempat bingung, lalu beliau mengatakan untuk langsung merekam. Saya kemudian mengambil ponsel dan merekam percakapan tersebut,” tambah Humaidi.
Saksi lain, Haji Muhammad, yang saat itu mengemudikan mobil, juga membenarkan adanya percakapan tersebut. “Memang ada percakapan itu, dan penyidik juga menanyakan tentang kronologi kejadiannya. Apa yang saya dengar dan lihat, itulah yang saya sampaikan,” ucap Haji Muhammad.

Kuasa hukum Aliansyah, Budi Khairannoor, menyatakan pihaknya juga sedang mempersiapkan saksi ahli dalam kasus ini. “Kami siap menghadirkan saksi ahli hukum dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) jika diperlukan,” ujarnya.
Budi pun menyampaikan apresiasi kepada penyidik atas penanganan laporan yang dinilai cepat. “Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi penyidik yang telah memproses laporan kami dengan cepat sejak dilaporkan pada 10 September lalu,” tuturnya.
Selain itu, Budi menegaskan bahwa laporan ini murni berdasarkan fakta hukum dan tidak memiliki muatan politik. “Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam pelaporan ini. Kasus ini sepenuhnya kami serahkan kepada proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Aliansyah dengan tegas menegaskan bahwa kasus yang tengah ia hadapi tidak berkaitan dengan isu politik. “Ini murni merupakan persoalan hukum, dan sebagai warga negara, saya memiliki tanggung jawab untuk menegakkan keadilan,” ungkapnya.
Meski demikian, Aliansyah tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, yang lebih akrab disapa Paman Birin. Ia menyoroti keputusan gubernur yang tetap mempertahankan Muhammadun sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), meskipun kasus tersebut telah mencoreng citra pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.
“Kami sangat menghormati dan menyayangi Paman Birin sebagai Gubernur, namun sangat disayangkan bahwa beliau masih mempertahankan Muhammadun yang jelas-jelas telah merusak citra pemerintahannya, terutama di dunia pendidikan,” kata Aliansyah dengan nada penuh kekecewaan.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga integritas dunia pendidikan dan pemerintahan. (Di )








