
Kalselupdate.my.id, Balangan – Personel Polsek Paringin mengamankan seorang warga yang diduga menjual minuman keras jenis tuak pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, saat patroli rutin dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bulan Ramadhan.
Patroli tersebut dipimpin langsung oleh IPDA Faizal R. Umasugi, S.AP., dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Paringin dan sekitarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MG (38), warga Jalan Gunung Pandau RT 09, Kelurahan Paringin Timur. MG diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan penjualan minuman keras kepada anak-anak muda pada tengah malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Paringin bersama anggota patroli langsung mendatangi kediaman terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan.
IPDA Faizal R. Umasugi membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan informasi dari warga terkait peredaran tuak yang diperjualbelikan di wilayah Paringin Timur.
“Memang benar, malam tadi kami mengamankan seorang warga berinisial MG. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran minuman keras jenis tuak yang dijual kepada anak muda,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa kurang lebih 20 liter minuman keras jenis tuak yang disimpan dalam sebuah ember besar berwarna hijau.
Saat ini, MG telah diamankan di Polsek Paringin untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyelidikan.
Polsek Paringin mengimbau masyarakat Kabupaten Balangan untuk segera melaporkan setiap kejadian atau dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian, baik secara langsung maupun melalui Call Center Kepolisian 110, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan.
( Humas Polres Balangan )







