
Kalselupdate.my.id, Balangan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemeran dalam video asusila sesama jenis yang sempat viral di media sosial. Keduanya kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat atas beredarnya video tidak senonoh tersebut. Menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas para pelaku.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, dalam konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025), menjelaskan bahwa video tersebut diproduksi pada rentang Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berlokasi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
“Meski dibuat sekitar pertengahan tahun 2024, video tersebut baru viral dan tersebar luas di media sosial pada 12 Desember 2025,” ujar AKBP Yulianor Abdi didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, dan HY (27), warga Desa Murung Ilung. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pemeran sekaligus pembuat video tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max, satu unit iPhone 11 yang digunakan untuk merekam video, serta sprei berwarna merah dan tirai berwarna pink-hijau yang identik dengan latar dalam rekaman viral tersebut.
“Barang bukti ini sangat sesuai dan identik dengan adegan serta latar yang terlihat dalam video,” jelas Kapolres.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Balangan juga menggandeng sejumlah pihak terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kesehatan. Langkah ini dilakukan guna menyikapi dampak sosial, moral, dan kesehatan yang ditimbulkan di tengah masyarakat.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan moral yang muncul. Oleh karena itu, sinergi dengan MUI, Kemenag, dan Dinas Kesehatan menjadi sangat penting,” tegas AKBP Yulianor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri bagaimana video pribadi tersebut dapat bocor dan tersebar luas di media sosial, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebarannya.
( Humas Polres Balangan )








