Kalselupdate.my.id, Batulicin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung pada Kamis ( 28/11/24 ) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani, S.H., dan dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M. Zairullah Azhar, beserta jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. H. Ambo Sakka, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta perwakilan dari TNI dan Polri.

Rapat diawali dengan pembahasan mendetail mengenai struktur APBD 2025, yang mencakup Pendapatan daerah sebesar Rp3.156.371.665.478,00, belanja daerah sebesar Rp3.608.806.204.935,00, defisit anggaran sebesar Rp452.434.539.457,00.

Ketua DPRD menjelaskan bahwa defisit tersebut akan ditutupi melalui skema pembiayaan daerah yang telah dirancang secara matang dan sesuai regulasi.

Dalam sambutannya, Bupati Zairullah Azhar menyampaikan apresiasi kepada DPRD serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RAPBD. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.

“APBD 2025 diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan ekonomi dan pembangunan di Tanah Bumbu, dengan prioritas utama pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Zairullah.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD akan mendorong Kabupaten Tanah Bumbu menjadi wilayah yang lebih maju, adil, dan sejahtera.

“Dengan sinergi yang terjalin erat, saya optimistis Tanah Bumbu akan terus berkembang sesuai harapan bersama. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan,” tambahnya.

Rapat ini juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan anggaran berbasis kinerja. Hal ini menjadi landasan utama bagi Tanah Bumbu dalam merancang dan merealisasikan APBD 2025 yang berorientasi pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. ( */Di )

 

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.