
Kalselupdate.my.id, Banjarbaru – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat yang melintasi Jalan Lintas Banjarbaru – Batulicin agar lebih berhati-hati dan bijak dalam berkendara. Hal ini disebabkan oleh belum lengkapnya sejumlah fasilitas penunjang jalan seperti rambu-rambu lalu lintas, pagar pengaman, dan bahu beton.
Setelah diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor pada 24 Agustus 2024, jalan yang menghubungkan Kota Banjarbaru dan Batulicin tersebut resmi diberi nama *Jalan Gubernur H. Sahbirin Noor*. Sebagai rute alternatif, jalan ini banyak digunakan oleh pengguna kendaraan yang melakukan perjalanan ke Batulicin atau sebaliknya.
Namun, sejak jalan ini mulai dibuka untuk umum, baik siang maupun malam, sejumlah insiden kecelakaan telah terjadi. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, melalui Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kalsel, Azan Syaiful Muaz, mengingatkan masyarakat untuk ekstra hati-hati saat melintas.
“Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan bijaksana dalam berkendara di jalur ini,” ujar Azan
Azan menjelaskan bahwa kondisi Jalan Lintas Banjarbaru – Batulicin saat ini masih belum sepenuhnya memadai karena beberapa fasilitas penunjang, seperti rambu lalu lintas, pagar pengaman, marka jalan, dan bahu beton, masih dalam tahap penyelesaian.
“Sejumlah fasilitas pendukung seperti rambu-rambu, pagar pengaman, dan bahu beton masih belum selesai dikerjakan, namun kami akan segera melengkapinya,” tambahnya.

Selain itu, Azan juga mengingatkan bahwa jalan tersebut melintasi kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi. Oleh karena itu, pengguna jalan diharapkan memahami etika berkendara di wilayah hutan serta tetap waspada terhadap kondisi alam sekitar.
“Sebagai perbandingan, pada jalan tol dengan fasilitas yang lengkap pun, batas kecepatan yang dianjurkan hanya sekitar 80 hingga 100 km/jam. Mengingat jalan ini melintasi daerah pegunungan, kami mengharapkan pengguna jalan tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan tersebut. Keselamatan adalah prioritas utama,” pungkasnya. ( ***/Di )








