
Kalselupdate.my.id, BANJARBARU — Menanggapi isu yang berkembang terkait aktivitas distribusi batubara menuju PT Conch South Kalimantan Cement yang berada di wilayah Kabupaten Tabalong, Lembaga Swadaya Masyarakat Lepempeda (Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pembangunan Daerah) angkat suara.
Agus Musdian Noor, menegaskan bahwa pengangkutan batubara dari arah Barito Timur, Kalimantan Tengah, menuju Tabalong dilakukan secara legal dan telah memenuhi ketentuan hukum.
“Truk-truk batubara yang melintas dari Bartim ke Tabalong memiliki legalitas lengkap. Aktivitas ini tidak menyalahi aturan,” ujar Agus saat memberikan keterangan kepada media, Minggu malam (20/7/2025).
Agus, yang juga merupakan anggota Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI (FKPPI) 1610 Tabalong, menjelaskan bahwa pengangkutan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2017, yang mengatur tata laksana pengangkutan batubara melalui jalan umum.
“Waktu operasionalnya juga sudah diatur. Truk hanya boleh berjalan mulai pukul 23.00 WITA hingga 06.00 WITA. Ini sudah sesuai Pergub, dan dilaksanakan dengan pengawasan,” tegasnya.
Ia menepis anggapan bahwa aktivitas ini melanggar atau merupakan bentuk penyiasatan aturan.
Menurutnya, penting bagi masyarakat dan pihak terkait untuk membedakan antara distribusi batubara yang melanggar dan yang sah secara administratif.
“Kami minta publik jangan langsung menggeneralisasi semua angkutan batubara sebagai pelanggaran. Yang dilakukan saat ini legal, dan kami siap jika perlu dilakukan verifikasi lapangan,” lanjut Agus.
Pernyataan ini muncul sebagai bentuk klarifikasi atas munculnya keraguan publik mengenai legalitas pengangkutan batubara yang masuk ke wilayah Tabalong.
Agus pun berharap pemerintah daerah terus melakukan pengawasan, namun dengan tetap berpegang pada data dan ketentuan yang berlaku.








