
Kalselupdate.my.id, Banjarmasin – Hajjah Indah Varliyani.S, seorang warga Banjarbaru dengan didampingi LSM BABAK Kalsel, melaporkan Notaris NH, S.H., ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Banjarbaru atas dugaan pelanggaran kode etik di Kantor Kemenhumkam Kalsel, Kamis (18/7/2024).
Pelaporan ini terkait dengan Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor 03 tanggal 01 Desember 2014 yang diduga telah diserahkan Notaris NH kepada pihak yang tidak berhak.
Menurut Hajjah Indah, akta tersebut dibuat untuk memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk mengelola keuangan pembangunan 300 unit rumah dan ruko.
Namun, akta tersebut justru diserahkan kepada pihak lain tanpa persetujuannya dan penerima kuasa. Hal ini mengakibatkan kerugian materil dan imateril bagi Hajjah Indah dan penerima kuasa.
Hajjah Indah juga menduga bahwa Notaris NH telah menggunakan akta tersebut untuk membuat Akta Pemberi Hak Tanggungan (APHT) atas hutang PT. MPI pada Bank Bukopin. Dia juga menduga Notaris NH telah memalsukan isi keterangan dalam akta autentik (APHT).
“Notaris NH patut diduga telah melanggar Kode Etik Jabatan Notaris UURI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 54 Ayat (1),” kata Hajjah Indah.
Dia berharap Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Banjarbaru dapat memberikan sanksi kepada Notaris NH sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Babak Kalsel, Bahrudin meminta agar kasus ini secepatnya diselesaikan dan mendapatkan hasil yang terbaik.
“Jika tidak ada respon, kami bakal melakukan aksi terkait kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Banjarbaru.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berurusan dengan notaris dan memastikan bahwa semua dokumen yang dibuat sesuai dengan prosedur yang berlaku ( di )








