Foto : istimewa

Kalselupdate.my.id, Tanah Bumbu  – Polres Tanah Bumbu mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjerat seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AF (33).

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Kendati demikian, proses penanganan perkara tetap dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan kasus itu disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo dalam konferensi pers di Pendopo Gajah Mada Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Apriansa Sinatra, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, serta Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang Agustus 2024 hingga April 2026, saat korban masih berusia di bawah 18 tahun.

Penyidik menduga peristiwa tersebut berlangsung di sejumlah lokasi, di antaranya sebuah hotel, mobil milik tersangka, serta rumah korban.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sekitar 30 kali. Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan terus didalami penyidik.

Selain keterangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti digital. Di antaranya sekitar 60 video dan dua foto bermuatan seksual yang ditemukan pada telepon seluler serta flashdisk milik tersangka.

Seluruh barang bukti digital tersebut kini menjalani pemeriksaan digital forensik untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara, termasuk waktu pembuatan dan konteks masing-masing rekaman.

“Penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk memastikan apakah seluruh dugaan peristiwa tersebut direkam oleh tersangka,” ujar Kapolres.

Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang diterima Polres Tanah Bumbu pada 5 Agustus 2026. Sebelum membuat laporan polisi, pihak keluarga disebut telah menyampaikan persoalan tersebut kepada UPTD terkait.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan AF di kediamannya di Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya perangkat elektronik, satu unit mobil, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa seluruh barang bukti, serta mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun materi digital yang berkaitan dengan perkara. Penyebaran informasi atau materi tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat memperburuk dampak psikologis terhadap korban.

Masyarakat juga diimbau menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik dan pengadilan serta tidak melakukan penghakiman sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(*)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.