Foto : istimewa 

Kalselupdate.my.id, Tanah Bumbu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap 24 perkara tindak pidana selama periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka dan mengamankan 36 barang bukti.

Kapolres Tanah Bumbu mengungkapkan, 24 perkara yang berhasil ditangani terdiri dari berbagai jenis tindak pidana. Rinciannya, 8 perkara pencurian, 2 penganiayaan, 1 penadahan, 2 perkara senjata tajam, 1 pembunuhan, 3 persetubuhan, 1 pemerkosaan, 1 pengeroyokan, 2 penipuan, 2 penggelapan, serta 1 perkara penipuan dan penggelapan.

Selain pengungkapan tindak pidana, Polres Tanah Bumbu juga terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.946 botol miras dari berbagai merek yang selanjutnya menjadi barang bukti dalam penanganan perkara.

Kapolres Tanah Bumbu menegaskan, setiap perkara yang ditangani akan diproses secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Pengungkapan puluhan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Tanah Bumbu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Polres Tanah Bumbu mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan tetap aman, kondusif dan terkendali.(*)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.