
Kalselupdate.my.id, Hulu Sungai Utara – Kebakaran lahan gambut terjadi di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Sabtu (9/8/2026). Dari sekitar 35 hektare lahan gambut yang berada di kawasan tersebut, diperkirakan 20 persen di antaranya terdampak kobaran api.
Kebakaran tersebut mendapat penanganan bersama sejumlah pihak. Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono, S.H., S.I.K., M.M., bersama personel Polres Balangan turut membantu Pemerintah Kabupaten HSU dan Polres HSU dalam proses pemadaman serta pendinginan di lokasi.
Penanganan kebakaran melibatkan berbagai unsur, di antaranya TNI, BPBD, Manggala Agni, kepolisian, serta personel terkait lainnya. Petugas bahu-membahu memadamkan api sekaligus melakukan pendinginan untuk mencegah munculnya kembali titik api.
Langkah tersebut dinilai penting karena lahan gambut memiliki karakteristik khusus. Api dapat menjalar di bawah permukaan tanah sehingga berpotensi kembali muncul meski kobaran di permukaan telah berhasil dipadamkan.
Lokasi kebakaran juga menjadi perhatian karena Kecamatan Banjang berbatasan langsung dengan Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan. Kondisi tersebut membuat upaya pemadaman dan pencegahan perlu dilakukan secara cepat agar kebakaran tidak meluas ke wilayah sekitar.

Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, pembakaran lahan berpotensi menyebabkan api meluas dan menghasilkan asap yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Bahkan, jika asap terbawa hingga ke jalan raya, kondisi tersebut dapat mengurangi jarak pandang dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kebakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi asapnya juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, membahayakan pengguna jalan, serta menyebabkan kualitas udara menurun,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Jangan bakar hutan dan lahan. Jaga alam untuk generasi mendatang,” tegasnya.
( Humas Polres Balangan )








