Kalselupdate.my.id, Tabalong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman di Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal pada Senin (11/05/2026) siang.

Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo, S.H., bersama Kapolsek Muara Uya IPDA Rahmadi Ansyar, S.H., menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Muara Uya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Desa Muara Uya.

Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut, yang diketahui berinisial NA (37), warga Desa Santuun RT 001, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,02 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok warna hitam yang disimpan di saku depan celana terduga pelaku.

Saat ini, NA telah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika, satu potongan sedotan, serta satu kotak rokok warna hitam.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong.(*)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.