
Kalselupdate.my.id, Banjarmasin — Kepala Desa Hampang, Ilham, angkat bicara terkait polemik rumah tangga yang menyeret namanya ke ranah hukum. Klarifikasi tersebut disampaikan saat ditemui di sebuah rumah makan di Banjarmasin, Jumat (17/4/2026).
Ilham menjelaskan, pernikahannya dengan Siti Mariana awalnya dilangsungkan berdasarkan hukum adat Kaharingan, sesuai dengan keyakinan yang dianut keduanya saat itu.
Seiring berjalannya waktu, kebutuhan administrasi, seperti pengurusan akta kelahiran anak, mendorong dilakukannya pencatatan tambahan melalui pernikahan agama Hindu. Ilham menyebut, proses tersebut lebih banyak diurus oleh pihak istrinya, sementara dirinya hanya diminta melengkapi persyaratan berupa tanda tangan.
Dalam keterangannya, Ilham juga memaparkan dinamika rumah tangga mereka. Ia menyebut keduanya sama-sama bekerja, dengan dirinya menjalankan tugas sebagai kepala desa, sementara istrinya bekerja di ladang. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada pengasuhan anak yang dinilai kurang optimal.
Ia mengaku telah menyarankan agar istrinya berhenti bekerja di ladang dengan pertimbangan kondisi ekonomi keluarga yang dinilai cukup dari berbagai sumber penghasilan, seperti gaji kepala desa, hasil kebun, dan ternak. Namun, saran tersebut tidak diindahkan.
Ilham juga mengungkapkan adanya perubahan keyakinan dalam rumah tangganya. Ia menyatakan telah memeluk agama Islam pada tahun 2024 dan sempat mengajak istrinya untuk mengikuti keyakinan yang sama, namun tidak mendapat respons positif.
Perbedaan tersebut, lanjut Ilham, berujung pada perceraian yang dilakukan secara adat. Meski demikian, ia mengakui perceraian tersebut belum disertai penyelesaian administrasi secara hukum negara, khususnya terkait dokumen pernikahan yang telah dibuat sebelumnya.
Terkait pernikahan berikutnya, Ilham menyatakan bahwa saat menikah secara siri, dirinya merasa tidak lagi terikat secara adat. Namun, ia mengaku belum memahami bahwa dokumen administratif sebelumnya masih memiliki konsekuensi hukum.
Ia juga membantah tudingan telah mengabaikan keluarga. Menurutnya, kebutuhan pendidikan anak-anak tetap terpenuhi, bahkan beberapa di antaranya telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan bekerja.
Dalam kesempatan itu, Ilham turut menyinggung proses hukum yang tengah berjalan. Ia mengaku telah menyerahkan dokumen hasil sidang adat kepada pihak kepolisian, namun merasa dokumen tersebut belum menjadi pertimbangan utama.
Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya tekanan yang dirasakannya dalam proses penyelesaian perkara, termasuk terkait penandatanganan dokumen hibah harta.
Ilham juga mengimbau awak media agar mengedepankan etika jurnalistik dalam menjalankan tugas. Ia menilai tidak tepat apabila pemberitaan yang menyangkut dirinya ditayangkan tanpa konfirmasi langsung.
“Setiap pihak yang menjadi objek pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang disampaikan tetap berimbang dan akurat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberitaan tanpa upaya konfirmasi merupakan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh insan pers.
Lebih lanjut, Ilham menilai persoalan yang dihadapinya tidak terlepas dari kepentingan pihak tertentu. Saat ini, ia mengaku tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan tuntutan balik.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.








