Foto : ilustrasi

Kalselupdate.my.id, Balangan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dari hasil pengembangan kasus penangkapan di Desa Mungkur Uyam, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial LN (47) yang diduga sebagai bandar sabu, Selasa (13/1/2026).

Penangkapan LN dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Desa Paran, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh paket serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi M., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka LN merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni MD (32) dan JL (30), yang lebih dahulu diamankan di Desa Mungkur Uyam, Kecamatan Juai.

“Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari saudara LN yang berdomisili di Desa Paran. Berbekal keterangan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan penindakan,” jelas Iptu Eko.

Setibanya di rumah tersangka, petugas melakukan penggeledahan secara cermat dan sesuai prosedur hukum. Penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT 02 Desa Paran sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian.

Hasil penggeledahan menemukan tujuh paket sabu yang diduga siap edar. Tersangka LN tidak dapat mengelak dan langsung diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Balangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Balangan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Balangan atau Bumi Sanggam. Kepolisian juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka LN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

( Humas Polres Balangan )

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.