Kalselupdate.my.id, Balangan – Polsek Awayan kembali menggelar operasi miras tradisional setelah sebelumnya mengamankan delapan orang yang sedang berpesta tuak di Kantor Balai Penyuluh KB Kecamatan Tebing Tinggi. Kali ini, polisi berhasil membongkar tempat penjualan tuak di Desa Ju’uh, Kecamatan Awayan, pada Jumat (19/9/2025).

Kapolsek Awayan, IPDA Lulus Pribadi, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Dari keterangan para pelaku yang diamankan, diketahui asal tuak yang mereka konsumsi. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti ke Desa Ju’uh,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang warga yang diduga sebagai penjual tuak. Dari rumahnya, polisi menyita dua jerigen berisi tuak siap edar dengan total sekitar 60 liter.

“Seluruh barang bukti kami amankan ke Polsek Awayan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Saat ini, terduga penjual tuak masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Awayan. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui sanksi pidana ringan maupun sanksi administratif sesuai peraturan daerah.

Kapolsek turut mengimbau masyarakat untuk berhenti memproduksi maupun memperjualbelikan minuman keras tradisional. Ia menilai, konsumsi tuak sering menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan keamanan di masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari dampak buruk alkohol. Karena itu, Polsek Awayan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum kami,” pungkas IPDA Lulus.

( Humas Polres Balangan )

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.