Kalselupdate.my.id, Banjarmasin – LSM Sekutu bersama Watch Relation of Corruption (WRC) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Kamis (18/9/2025), guna menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak percepatan penanganan perkara tersebut.

Ketua LSM Sekutu, Aliansyah, menyayangkan lambannya proses hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan tanah. Menurutnya, penindakan sejauh ini hanya menyentuh pelaku di lapisan bawah, sementara pihak lain yang diduga terlibat belum tersentuh.

“Kami tidak ingin hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil. Perencanaan dan distribusi anggaran diduga melibatkan pihak-pihak berpengaruh, namun belum ada tindakan tegas terhadap mereka,” ujar Aliansyah.

Ia menegaskan terdapat indikasi kuat bahwa dana negara digunakan untuk pembelian lahan yang fiktif atau tidak sesuai prosedur. Bahkan, beberapa pihak yang diduga menerima aliran dana disebut masih aktif menjabat.

Sementara itu, Ketua WRC, Handarta, menambahkan masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Dari informasi yang diperoleh, baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, padahal berdasarkan dokumen yang dimiliki WRC, ada pihak lain yang juga patut diperiksa.

“Kami melihat adanya ketimpangan. Salah satu nama yang disebut menerima aliran dana masih menjabat sebagai anggota DPRD. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ungkap Handarta.

Ia juga meminta partai politik terkait tidak menutup mata terhadap kader yang namanya terseret kasus hukum, meski prosesnya belum sampai persidangan.

Aliansyah menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya bersama WRC akan melaporkan kasus ini langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.

“Kami berharap Polda Kalsel bisa bersikap profesional dan objektif. Jika dalam satu bulan tidak ada kejelasan, laporan ini akan kami bawa ke tingkat nasional,” tegasnya.

Kuasa hukum LSM Sekutu, Budi, menambahkan bahwa dalam perkara korupsi, hukum tidak hanya menyasar pemberi, tetapi juga penerima.

“Bukti penerima dana disebut jelas dalam dakwaan. Seharusnya penyidik bisa segera menindaklanjuti tanpa harus menunggu putusan akhir pengadilan,” katanya.

Budi berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian yang adil dan tidak diskriminatif, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum tetap terjaga.

 

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.