
Kalselupdate.my.id, Banjarmasin – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji Panitera Pengganti (PP) di seluruh tingkatan pengadilan di Indonesia. Permintaan ini disampaikan Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, dalam peringatan HUT ke-1 DePA-RI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Luthfi menilai, rencana pemerintah menaikkan gaji hakim sebesar 280 persen harus diikuti dengan penyesuaian gaji PP. “Jika gaji hakim dinaikkan, wajar jika gaji panitera pengganti juga disesuaikan, mengingat beban kerja mereka sangat berat,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, PP memiliki peran vital dalam proses peradilan, mulai dari mengatur teknis persidangan, mencatat seluruh jalannya sidang, hingga mengamankan berkas perkara. “Satu kesalahan kata dalam berita acara bisa berdampak fatal bagi masa depan terdakwa dan para pihak,” tegasnya.
Luthfi menambahkan, banyak pengadilan masih kekurangan jumlah PP, sementara sidang sering berlangsung maraton dengan beban administrasi yang menumpuk. Kondisi ini, kata dia, berpotensi mengganggu fokus para PP dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan, pengadilan adalah garda terakhir bagi pencari keadilan, sehingga seluruh aparatnya—hakim, PP, jaksa, dan pengacara—harus bekerja seirama demi menegakkan kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Rencana kenaikan gaji hakim patut diapresiasi, tapi sebaiknya dibarengi dengan kenaikan gaji PP. Presiden juga harus memastikan lembaga peradilan tetap menjadi tumpuan harapan pencari keadilan yang bebas, mandiri, dan merdeka,” pungkasnya. ( Di )








