Kalselupdate.my.id, Batulicin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu menggelar perkara terkait kasus penggelapan sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/1/2025/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 10 Januari 2025. Gelar perkara ini dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Tanah Bumbu, IPTU Toto Prasetio, serta dihadiri oleh perwakilan dari Kasiwas, Kasipropam, Kasikum, Kanit I Satreskrim, dan anggota Unit 1 Kriminal Umum (Krimum) Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

Dalam gelar perkara tersebut, dilakukan analisis terhadap hasil pengumpulan keterangan dari pelapor, saksi, serta bukti berupa dokumen dan surat-surat terkait. Berdasarkan hasil pembahasan, peserta gelar perkara menyepakati penyelesaian kasus melalui mekanisme keadilan restoratif. Kesepakatan ini tercapai setelah pihak terlapor bersedia mengganti kerugian yang dialami oleh pelapor, sehingga proses penyelidikan dapat dihentikan.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk penerapan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan penyelesaian kasus secara damai dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak serta nilai-nilai keadilan. Dengan demikian, perkara ini tidak berlanjut ke tahap proses hukum lebih lanjut.

Penyelesaian perkara melalui restorative justice diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menangani kasus-kasus tertentu yang memungkinkan adanya kesepakatan damai antara pihak yang terlibat. (*/Di )

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.